
Polisi Telusuri Laporan Ahmad Dhani Kepada Lita Gading
Jakarta — Konflik antara musisi senior Ahmad Dhani dengan peramal dan selebritas spiritual Lita Gading kini memasuki babak baru. Ahmad Dhani, yang dikenal sebagai musisi, politisi, sekaligus tokoh publik yang sering kontroversial, melaporkan Lita Gading ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang tidak benar di ruang publik.
Laporan tersebut menjadi sorotan publik setelah beredar pernyataan Lita Gading di media sosial dan berbagai kanal digital yang dianggap menyinggung pribadi dan keluarga Ahmad Dhani. Menurut kuasa hukum Dhani, pernyataan tersebut tidak hanya mencemarkan nama baik kliennya, tetapi juga menyentuh hal-hal sensitif yang menimbulkan keresahan di masyarakat luas.
Latar Belakang Perseteruan: Dimulai dari Pernyataan Lita Gading
Konflik ini bermula dari pernyataan Lita Gading dalam sebuah tayangan podcast atau wawancara digital yang tersebar luas di platform YouTube dan media sosial. Dalam video tersebut, Lita Gading mengeluarkan pendapat spiritual yang menyangkut kehidupan pribadi Ahmad Dhani, termasuk menyebut adanya “energi negatif” dan mengaitkan hal tersebut dengan isu-isu internal keluarga.
Meski pernyataannya dibungkus dalam konteks metafisik dan spiritual, pihak Ahmad Dhani menilai ucapan tersebut bersifat provokatif, menyerang, serta tidak berdasar secara hukum dan fakta.
Ahmad Dhani Tempuh Jalur Hukum
Melalui kuasa hukumnya, Ali Lubis, Ahmad Dhani resmi melaporkan Lita Gading ke Polda Metro Jaya pada awal Juli 2025. Dalam laporan tersebut, Lita Gading diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan KUHP tentang pencemaran nama baik.
“Kami melaporkan saudari Lita Gading karena pernyataannya yang kami anggap menyebarkan informasi tidak benar, merugikan nama baik Ahmad Dhani dan keluarga. Ini bukan soal perasaan, tapi soal hukum,” ujar Ali Lubis saat memberikan keterangan kepada media.
Pasal yang Dilaporkan
Pihak kuasa hukum menyertakan beberapa pasal dalam laporannya:
- Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik di ruang digital.
- Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan dan fitnah.
- Potensi tambahan pasal penyebaran hoaks jika terbukti informasi yang disebarkan tidak memiliki dasar.
Respon Kepolisian: Laporan Masuk, Sedang Ditelaah
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan Ahmad Dhani terhadap Lita Gading.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini sedang dalam tahap telaah awal oleh penyidik. Kami akan memeriksa kelengkapan alat bukti dan klarifikasi pihak pelapor terlebih dahulu,” ujarnya kepada wartawan.
Pihak kepolisian akan melanjutkan dengan klarifikasi lanjutan, pengumpulan bukti digital, serta kemungkinan pemanggilan saksi-saksi. Termasuk pemanggilan terhadap Lita Gading sebagai terlapor jika unsur pidana terpenuhi.
Pihak Lita Gading: Belum Ada Komentar Resmi
Hingga artikel ini ditulis, Lita Gading belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan Ahmad Dhani. Namun dalam beberapa unggahan media sosial pribadinya, ia tampak tetap tenang dan tidak menunjukkan adanya kepanikan. Beberapa warganet melihat unggahan Lita Gading yang menyiratkan bahwa ia “siap menghadapi apa pun dengan tenang dan batin yang bersih.”
Sementara itu, tim kuasa hukum Lita juga belum menyampaikan respons resmi. Ada kemungkinan mereka akan menunggu panggilan resmi dari kepolisian sebelum memberikan tanggapan atau klarifikasi.
Reaksi Publik dan Media Sosial
Perseteruan ini menarik perhatian luas karena melibatkan dua tokoh publik yang sama-sama memiliki pengikut dan pendukung masing-masing.
- Sebagian netizen mendukung langkah Ahmad Dhani karena merasa bahwa pernyataan Lita Gading sudah melewati batas, meskipun dibungkus dalam konteks spiritual.
- Di sisi lain, pendukung Lita Gading menilai bahwa ia hanya menyampaikan pendapat dan prediksi berdasarkan kapasitasnya sebagai peramal atau spiritualis, bukan sebuah serangan pribadi.
Fenomena ini memunculkan perdebatan publik tentang batas kebebasan berbicara di ruang digital. Serta sejauh mana tanggung jawab seseorang atas pernyataan metafisik/spiritual di depan publik.
Baca Juga : Polda Jabar Kirim Surat Panggilan Pertama Ke Lisa Mariana
Aspek Hukum: Apakah Pernyataan Spiritual Bisa Dipidana?
Pakar hukum siber dari Universitas Indonesia, Dr. Herlambang, menyoroti bahwa kasus ini bisa menjadi ujian penting terhadap batas antara pendapat spiritual dan pencemaran nama baik.
“Jika sebuah pernyataan menimbulkan kerugian atau menyerang kehormatan seseorang, maka meskipun berbasis spiritualitas, tetap bisa dinilai dari sisi hukum. Namun pembuktian motif dan dampaknya akan menjadi tantangan utama,” ujarnya.
UU ITE memang menjadi landasan hukum utama dalam kasus-kasus pencemaran nama baik di ruang digital. Namun juga sering dikritik karena multitafsir dan dianggap rawan digunakan untuk membungkam kritik atau ekspresi tertentu.
Kesimpulan: Perseteruan Pribadi yang Menjadi Sorotan Publik
Kasus laporan Ahmad Dhani terhadap Lita Gading menunjukkan bagaimana perseteruan di ruang digital bisa berdampak luas, terutama jika melibatkan tokoh-tokoh terkenal. Dalam era kebebasan informasi, batas antara ekspresi, opini spiritual, dan pencemaran nama baik menjadi semakin tipis dan kabur.
Kini, publik menanti bagaimana pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan ini. Apakah akan dilanjutkan ke penyidikan? Ataukah akan berakhir damai lewat jalur mediasi? Yang jelas, kasus ini membuka diskusi penting tentang etika berbicara di ruang publik. Serta peran hukum dalam menjaga kehormatan dan privasi individu.