Lesti Kejora Menangis Di Sidang MK

Menangis Di Sidang MK, Lesti Kejora Bingung Di Laporkan Karena Nyanyi

Dunia hiburan Indonesia kembali dikejutkan dengan kabar tak biasa yang menyita perhatian publik. Kali ini, sorotan tertuju pada penyanyi dangdut kenamaan Lesti Kejora, yang secara tak terduga menjadi sorotan dalam proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Kejadian ini menjadi perbincangan luas, bukan karena penampilan panggung atau karya musiknya, melainkan karena dirinya dilaporkan atas aktivitas menyanyi, hingga harus hadir dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, dan Menangis Di Sidang MK Di hadapan majelis hakim.

Kabar ini mencuat ke publik sebagai peristiwa unik dan belum pernah terjadi sebelumnya, mengingat Lesti selama ini dikenal sebagai figur publik yang jauh dari kontroversi. Apa sebenarnya yang terjadi? Apa dasar hukum dari laporan tersebut? Dan mengapa penyanyi bisa dipanggil ke sidang di lembaga konstitusi tertinggi negara?


Kronologi Singkat Kasus Lesti Kejora

Kronologi Singkat Kasus Lesti Kejora

1. Pemanggilan Lesti oleh Mahkamah Konstitusi

Informasi mengenai keterlibatan Lesti Kejora dalam sidang MK pertama kali muncul dari undangan resmi yang diterima oleh kuasa hukum sang penyanyi. Lesti dilaporkan oleh sebuah kelompok masyarakat yang merasa bahwa lagu dan penampilan Lesti dalam sebuah acara politik dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap netralitas pemilu.

Kelompok pelapor menyebut bahwa penampilan Lesti pada sebuah konser musik dalam rangka kampanye salah satu partai politik telah melanggar batas antara seni dan propaganda politik. Mereka menyatakan bahwa suara dan lagu yang dibawakan Lesti, meskipun tanpa unsur kampanye langsung, telah memengaruhi emosi pemilih secara tidak langsung, yang menurut mereka bertentangan dengan asas netralitas dalam demokrasi.

2. Lesti Menangis di Persidangan

Dalam sidang yang digelar secara terbuka di Gedung MK, Lesti hadir sebagai saksi terlapor, bukan terdakwa, untuk memberikan klarifikasi. Saat memberikan kesaksian, Lesti tak kuasa menahan air mata. Ia mengaku bingung dan tertekan karena tidak pernah berniat mencampuri urusan politik, apalagi memengaruhi proses demokrasi.

“Saya hanya bernyanyi, itu adalah profesi saya. Tidak ada niat sedikit pun untuk memihak atau mengarahkan siapa pun dalam memilih,” ujar Lesti sambil menangis di hadapan para hakim MK.


Perspektif Hukum: Apakah Bernyanyi Bisa Dilaporkan?

1. Tidak Ada Regulasi yang Melarang Artis Bernyanyi di Acara Politik

Dalam hukum positif Indonesia, tidak ada ketentuan yang melarang artis atau penyanyi untuk tampil di acara yang bersinggungan dengan kegiatan politik, selama tidak secara eksplisit berkampanye atau menyebarkan ujaran kebencian, hoaks, atau kampanye hitam.

Lesti hanya menyanyi tanpa menyebut nama calon, tanpa slogan, tanpa ajakan memilih, maka unsur kampanye tidak terpenuhi.

2. Hukum Pemilu dan Batas Keterlibatan Artis

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), artis atau pekerja seni boleh dilibatkan dalam kegiatan kampanye politik, baik sebagai penghibur maupun juru kampanye, selama mengikuti prosedur yang diatur. Namun, pelanggaran bisa terjadi jika:

  • Artis membawa simbol atau pesan politik tanpa izin resmi.
  • Artis dibayar menggunakan dana negara dalam konteks kampanye.
  • Artis menyerang pihak lawan secara lisan atau simbolis.

Kasus Lesti sejauh ini tidak menunjukkan adanya pelanggaran terhadap aturan tersebut.

3. Apakah Layak Dibawa ke Mahkamah Konstitusi?

MK adalah lembaga yang menangani sengketa hasil pemilu, pengujian undang-undang terhadap UUD, serta konflik kewenangan antar lembaga negara. Dalam konteks laporan terhadap Lesti, banyak pengamat hukum menilai bahwa kasus ini tidak layak ditangani oleh MK, melainkan oleh lembaga seperti Bawaslu atau bahkan diselesaikan secara etik dalam lingkup industri hiburan.


Respons Publik dan Dukungan untuk Lesti

1. Gelombang Dukungan di Media Sosial

Setelah rekaman persidangan viral, media sosial dibanjiri dukungan untuk Lesti Kejora. Tagar seperti #KamiBersamaLesti dan #LestiTidakSalah menjadi trending di berbagai platform. Banyak netizen merasa Lesti diperlakukan tidak adil dan dijadikan kambing hitam dalam situasi politik yang memanas.

2. Dukungan dari Komunitas Seni

Berbagai tokoh di dunia musik dan hiburan ikut bersuara. Ketua Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia (PAMMI), bahkan menyebut bahwa ini adalah preseden buruk bagi seniman Indonesia.

“Kalau semua penyanyi bisa dituntut hanya karena bernyanyi di tempat yang salah menurut persepsi seseorang, maka kebebasan berekspresi terancam,” tegasnya.


Baca Juga : Nathalie Holscher Minta Dirinya Tidak Di Ungkit Atas Kasus DJ Panda

Pandangan Akademisi dan Pengamat Politik

1. Sengketa Politik Berkedok Etika Seni

Beberapa pengamat melihat kasus ini sebagai bagian dari upaya politisasi terhadap semua aspek publik, termasuk dunia hiburan. Akademisi dari bidang hukum menyatakan bahwa mekanisme hukum jangan digunakan secara berlebihan untuk membungkam ekspresi individu, terutama bila tidak terbukti melanggar hukum atau etika secara jelas.

2. Hukum Tidak Boleh Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah

Jika artis seperti Lesti bisa dengan mudah dibawa ke sidang hanya karena bernyanyi, maka publik akan kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum yang seharusnya berpihak pada prinsip keadilan dan logika hukum.


Kesimpulan: Seni, Politik, dan Keseimbangan Hukum

Kasus Lesti Kejora yang menangis di sidang MK menjadi pelajaran penting tentang betapa rentannya seniman di tengah tarik-menarik kepentingan politik dan hukum. Dalam negara demokrasi yang sehat, seni adalah ruang ekspresi yang harus dilindungi, bukan dikriminalisasi.

Lesti Kejora hadir sebagai penyanyi, bukan politisi. Kehadirannya di sebuah acara tidak seharusnya dibingkai sebagai pelanggaran hukum tanpa bukti kuat. Ke depannya, penting bagi semua pihak untuk menghargai profesi seniman dan tidak mudah menyeret ranah seni ke dalam konflik politik yang penuh kepentingan.


Penutup

Kasus ini membuka diskusi luas tentang batas antara seni dan politik, serta bagaimana negara seharusnya memperlakukan warga negaranya — termasuk artis — secara adil dan proporsional. Menyanyi adalah bagian dari ekspresi budaya, dan selama tidak melanggar hukum, tidak semestinya menjadi dasar laporan atau sidang yang melelahkan secara psikologis maupun publik.

Semoga keadilan tetap menjadi panglima, dan semoga Lesti Kejora bisa terus berkarya tanpa dihantui rasa takut.

Nathalie Holscher Minta Dirinya Tidak Di Ungkit Atas Kasus DJ Panda Previous post Nathalie Holscher Minta Dirinya Tidak Di Ungkit Atas Kasus DJ Panda
Ruben Onsu Cemburu Next post Ruben Onsu Cemburu Anak nya Di Gendong Pacar Baru Sarwendah