Lesti Kejora Dituduh Langgar Hak Cipta

Lesti Kejora Dituduh Langgar Hak Cipta : Hanya Memenuhi Permintaan Penyelenggara

Jakarta, 2025 — Industri hiburan Indonesia kembali dihebohkan dengan kabar yang menimpa penyanyi dangdut ternama, Lesti Kejora Dituduh Langgar Hak Cipta. Istri dari Rizky Billar itu belakangan tengah menjadi sorotan setelah dituding melakukan pelanggaran hak cipta karena membawakan lagu milik penyanyi lain tanpa izin dalam sebuah acara pertunjukan musik. Namun, pihak Lesti segera memberikan klarifikasi bahwa aksinya tersebut hanya memenuhi permintaan dari pihak penyelenggara.

Kasus ini menjadi perbincangan hangat publik, terutama di kalangan pecinta musik dan pemerhati hukum hak kekayaan intelektual (HKI). Masyarakat pun terbagi antara yang mendukung Lesti dan yang menilai bahwa sebagai artis profesional, seharusnya ia mengetahui dan menjaga etika penggunaan karya orang lain.


🎤 Kronologi Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Peristiwa ini bermula saat Lesti tampil dalam sebuah acara konser off-air di Bandung pada pertengahan Juli 2025. Dalam penampilannya, ia menyanyikan beberapa lagu, termasuk satu lagu populer yang diketahui merupakan karya dari penyanyi dan pencipta lagu lain yang belum disebutkan secara resmi oleh pihak pengadu.

Beberapa hari kemudian, salah satu label rekaman yang memiliki hak atas lagu tersebut menyampaikan keberatan dan menuding bahwa lagu tersebut dibawakan tanpa izin resmi dari pemegang hak cipta. Label tersebut mengklaim bahwa penggunaan lagu mereka untuk tujuan komersial—apalagi dalam bentuk pertunjukan berbayar—harus melalui proses lisensi dan izin tertulis.


Klarifikasi dari Pihak Lesti Kejora

🗣️ Klarifikasi dari Pihak Lesti Kejora

Menanggapi tudingan tersebut, manajemen Lesti Kejora akhirnya memberikan pernyataan resmi. Dalam klarifikasinya, pihak Lesti menegaskan bahwa:

“Lesti hanya memenuhi permintaan dari pihak penyelenggara untuk menyanyikan lagu tersebut. Tidak ada niat dari Lesti untuk melanggar hak cipta atau merugikan pencipta lagu mana pun. Pihak penyelenggara yang seharusnya bertanggung jawab dalam hal perizinan lagu yang dipilih dalam rundown acara.”

Manajemen juga menyampaikan bahwa Lesti sebagai penyanyi hanya menjalankan kewajibannya untuk tampil sesuai kesepakatan dan tidak memiliki kuasa dalam menentukan lagu yang harus dibawakan apabila sudah ditentukan oleh penyelenggara.


⚖️ Apa Itu Hak Cipta dan Mengapa Penting?

Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta suatu karya untuk mengatur penggunaan, reproduksi, distribusi, dan publikasi karyanya. Di Indonesia, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam konteks lagu, hak cipta dimiliki oleh:

  • Pencipta lagu (komposer/penulis lirik)
  • Pemegang hak ekonomi (label rekaman atau publisher)

Setiap penggunaan lagu dalam pertunjukan publik, siaran, atau rekaman ulang, wajib mendapat izin dan/atau membayar royalti, kecuali jika digunakan untuk kepentingan non-komersial dan/atau termasuk dalam kategori fair use.


🔍 Siapa yang Bertanggung Jawab dalam Konser Musik?

Dalam dunia hiburan, khususnya konser, tanggung jawab perizinan lagu biasanya berada pada:

  • Event organizer (EO) atau penyelenggara acara
  • EO wajib bekerja sama dengan LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) seperti WAMI, KCI, dan lainnya, untuk mengurus lisensi penggunaan lagu-lagu yang akan ditampilkan.
  • Penyanyi atau performer tidak secara langsung bertanggung jawab atas lisensi, kecuali jika mereka sendiri yang memilih dan menggunakan lagu tersebut untuk kepentingan pribadi/komersial mereka sendiri (seperti konten YouTube pribadi, rekaman ulang, dll).

Dalam kasus Lesti Kejora, jika memang benar ia hanya menyanyikan lagu sesuai rundown dari panitia, maka tanggung jawab hukum secara normatif berada pada penyelenggara acara, bukan pada sang artis.


🎙️ Pandangan Publik dan Komentar dari Musisi Lain

Beberapa musisi dan pelaku industri memberikan pandangan mereka. Di antaranya adalah penyanyi senior dan komposer ternama:

“Kalau memang yang memilih lagunya EO, maka artis tidak bisa disalahkan. Tapi idealnya, artis juga punya kesadaran untuk menanyakan soal izin, terutama bila lagu tersebut sangat populer dan dilindungi hak cipta,” ujar seorang musisi kawakan.

Namun di sisi lain, netizen pun ramai bersimpati terhadap Lesti, menganggap bahwa tuduhan tersebut berlebihan dan menyudutkan artis yang hanya menjalankan tugasnya.


Baca Juga : Edwar Akbar Dan Kymberly Ryder Telah Berdamai

🧩 Pembelajaran dan Implikasi Kasus Ini

Kasus ini menyoroti pentingnya edukasi dan kesadaran tentang hak kekayaan intelektual (HKI) di dunia hiburan. Beberapa poin pembelajaran dari kasus ini adalah:

✅ 1. Edukasi Hak Cipta Perlu Ditingkatkan

Banyak pihak di industri hiburan yang belum paham sepenuhnya soal siapa yang bertanggung jawab atas lisensi lagu dalam acara live. Sosialisasi dari pemerintah dan LMK menjadi penting.

✅ 2. Artis Perlu Lebih Selektif

Meskipun bukan tanggung jawab utama, artis perlu proaktif menanyakan izin lagu yang akan dibawakan, terutama dalam pertunjukan besar dan disorot publik.

✅ 3. LMK dan Label Harus Kooperatif

Lembaga yang mengelola hak cipta perlu membuka jalur komunikasi yang terbuka dan prosedur yang mudah. Agar pihak penyelenggara tidak merasa kerepotan dalam mengurus izin.


🧭 Penutup

Kasus dugaan pelanggaran hak cipta oleh Lesti Kejora menjadi pengingat penting bagi semua pihak dalam industri hiburan akan pentingnya etika dan kepatuhan terhadap hukum hak cipta. Meski pihak Lesti sudah memberikan klarifikasi bahwa dirinya hanya menjalankan permintaan penyelenggara. Polemik ini menegaskan bahwa sistem perizinan dan edukasi HKI masih perlu ditingkatkan.

Sebagai salah satu penyanyi dangdut dengan jutaan penggemar, Lesti Kejora tentu sangat menjaga profesionalitas dan integritasnya di atas panggung. Maka dari itu, penyelesaian kasus ini perlu dilihat secara adil dan bijak, agar tidak hanya menyelesaikan konflik hukum. Tetapi juga memberikan dampak positif bagi kesadaran kolektif industri musik nasional.


“Hak cipta bukan sekadar aturan hukum, tetapi bentuk penghormatan kepada karya dan kreativitas.”

Pengertian Musik Dan Fungsi Musik Previous post Pengertian Musik Dan Fungsi Musik Di Dunia