
Anji, Tidak Perlu Bayar Royalti Performing Rights dari Lagu Ciptaan nya
Dunia musik Indonesia kembali menjadi sorotan publik, kali ini melalui pernyataan musisi Anji yang menyebut bahwa dirinya tidak perlu membayar royalti performing rights (hak pertunjukan) atas lagu-lagu yang ia Ciptaan nya dan nyanyikan sendiri. Pernyataan tersebut memicu berbagai respons, mulai dari dukungan hingga kebingungan di tengah masyarakat dan pelaku industri musik lainnya. Lantas, apakah benar seorang pencipta lagu tidak wajib membayar royalti performing rights saat menyanyikan lagunya sendiri?
Artikel ini akan mengulas secara lengkap Entertainment mengenai pengertian performing rights, mekanisme royalti di Indonesia, serta landasan pernyataan Anji dari sudut pandang hukum hak cipta dan manajemen kolektif.
Siapa Itu Anji?
Ernando Anji Saputra, lebih dikenal sebagai Anji, adalah musisi, penyanyi, sekaligus pencipta lagu asal Indonesia. Ia dikenal luas lewat lagu-lagu hits seperti Dia, Bidadari Tak Bersayap, dan Menunggu Kamu. Anji juga aktif di media sosial dan kerap menyuarakan opini-opini kritis seputar industri hiburan tanah air.
Baru-baru ini, dalam sebuah unggahan dan wawancara, Anji menegaskan bahwa dirinya tidak perlu membayar royalti performing rights jika menyanyikan lagunya sendiri di panggung atau acara publik. Pernyataan tersebut kemudian ramai diperbincangkan karena menyentuh aspek legal dalam industri musik.
Pengertian Royalti Performing Rights
Royalti performing rights adalah jenis royalti yang dibayarkan ketika sebuah lagu atau karya musik dipertunjukkan di ruang publik, baik secara langsung (live performance), melalui media (TV, radio, YouTube), maupun melalui pemutaran rekaman di tempat umum seperti kafe, restoran, hotel, dan mal.
Royalti ini tidak hanya milik penyanyi, melainkan terutama hak dari pencipta lagu dan pemegang hak cipta musik, baik itu lirik, melodi, atau aransemen.
Contoh situasi yang termasuk performing rights:
- Konser atau pertunjukan live
- Pemutaran lagu di TV, radio, YouTube
- Lagu diputar di tempat usaha
- Lagu digunakan di acara kampanye atau pesta
Siapa yang Wajib Membayar Royalti Performing Rights?
Dalam konteks hukum Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pihak yang wajib membayar royalti adalah penyelenggara acara atau pihak yang memanfaatkan lagu di ruang publik, bukan si pencipta lagu itu sendiri.
Contoh:
Jika sebuah konser diselenggarakan oleh promotor dan Anji tampil di dalamnya, maka promotor konser yang wajib membayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atas penggunaan lagu Anji, meskipun Anji adalah pencipta lagu tersebut.
Dasar Hukum Pernyataan Anji
Pernyataan Anji bahwa dirinya tidak wajib membayar royalti performing rights atas lagu ciptaannya sendiri pada dasarnya benar dan sesuai hukum, dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Ia Adalah Pencipta Sekaligus Pemegang Hak Cipta
Jika Anji tidak menjual atau mengalihkan hak ciptanya ke pihak lain (misalnya label, publisher), maka hak performing rights sepenuhnya miliknya, dan ia bebas menggunakannya tanpa membayar kepada LMK.
2. Pertunjukan Dilakukan oleh Dirinya Sendiri
Jika ia menyanyikan lagunya sendiri dalam konteks mandiri (misalnya konser pribadi, siaran pribadi), maka tidak ada kewajiban membayar royalti ke pihak ketiga.
3. Tidak Menggunakan Karya yang Dikuasai oleh Pihak Lain
Jika lagu sudah dijual atau ada kontrak eksklusif dengan label atau publisher, maka performing rights bisa saja dikelola oleh lembaga lain seperti WAMI atau KCI, dan penggunaannya bisa dikenakan kewajiban pembayaran royalti meskipun oleh penciptanya sendiri, tergantung isi kontrak.
Baca Juga : Industri Entertainment Indonesia: Potensi Besar di Pasar Global
Peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)
Di Indonesia, hak performing rights dikelola oleh LMK seperti:
- WAMI (Wahana Musik Indonesia)
- KCI (Karya Cipta Indonesia)
- RAI (Royalti Anugrah Indonesia)
LMK bertugas mengelola, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti Lagu Ciptaan dari para pengguna karya kepada para pemegang hak (pencipta, publisher, artis). Jika seorang musisi mendaftarkan lagu ke LMK, maka hak performing rights-nya akan dikelola oleh LMK, dan ia bisa mendapatkan royalti dari pengguna lagu tersebut.
Namun jika seorang pencipta tidak mendaftarkan lagu ke LMK dan hanya menggunakannya untuk diri sendiri, maka ia tidak diwajibkan membayar royalti karena hak itu masih dipegang penuh secara pribadi.
Kasus Lain yang Serupa
Beberapa musisi dunia juga pernah mengutarakan hal serupa dengan Anji. Misalnya:
- Prince, sebelum wafat, menarik semua lagunya dari LMK AS karena ingin mengontrol penuh performing rights-nya.
- Taylor Swift sempat bersitegang dengan label lamanya karena hak cipta rekaman master dan performing rights tidak lagi berada di tangannya.
Hal ini menunjukkan bahwa posisi hukum atas performing rights sangat tergantung pada kepemilikan hak cipta dan kontrak bisnis yang dibuat.
Kesimpulan
>Pernyataan Anji bahwa dirinya tidak perlu membayar royalti performing rights saat menyanyikan lagu ciptaan nya sendiri adalah tepat, asalkan ia:
- Masih menjadi pemilik sah hak cipta lagu tersebut,
- Tidak mengalihkan pengelolaan hak cipta ke LMK atau pihak ketiga,
- Tidak menggunakan lagu milik atau yang dikuasai pihak lain.
Namun, penting untuk diketahui bahwa dalam konteks acara besar seperti konser. Penyelenggara acara tetap memiliki kewajiban hukum untuk membayar royalti kepada LMK apabila karya yang dipertunjukkan telah dikelola secara kolektif, baik oleh pencipta maupun label.
Musisi, penyanyi, dan pencipta lagu disarankan untuk memahami status hak cipta mereka. Termasuk saat menandatangani kontrak dengan label atau publisher, agar tidak terjadi konflik di kemudian hari.