
Ahmad Dhani Mendukung Pelaku Usaha Dengan cara Tidak Tarik Royalti Lagu Dewa 19
Ahmad Dhani, musisi legendaris sekaligus pendiri band Dewa 19, kembali menjadi sorotan publik setelah mengumumkan sikapnya untuk tidak menarik royalti dari pelaku usaha yang memutar Lagu Dewa 19 di tempat usaha mereka. Keputusan ini menjadi perbincangan hangat, mengingat isu royalti musik belakangan cukup ramai dibicarakan di Indonesia, khususnya setelah adanya penegakan aturan Hak Cipta di sektor hiburan dan bisnis.
Langkah yang diambil Ahmad Dhani dinilai sebagian pihak sebagai bentuk dukungan terhadap para pelaku usaha, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pasca pandemi.
Latar Belakang Isu Royalti Musik
Royalti musik merupakan hak finansial yang diterima pencipta lagu, penyanyi, atau pemegang hak cipta ketika karya mereka digunakan secara komersial. Di Indonesia, pengelolaan royalti dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Biasanya, pelaku usaha seperti kafe, restoran, hotel, hingga pusat perbelanjaan yang memutar musik komersial diwajibkan membayar royalti. Aturan ini bertujuan memberi penghargaan dan kompensasi kepada para pencipta karya musik atas penggunaan karya mereka.
Namun, penerapan aturan ini kerap memicu pro dan kontra:
- Pro: Memberi keadilan bagi musisi.
- Kontra: Menambah beban biaya operasional bagi pelaku usaha.
Keputusan Ahmad Dhani
Ahmad Dhani menyatakan bahwa ia tidak akan menagih royalti kepada pelaku usaha yang memutar lagu-lagu Dewa 19 di tempat mereka. Menurutnya, musik seharusnya menjadi sarana hiburan yang mempersatukan, bukan justru membebani.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam beberapa kesempatan wawancara dan unggahan media sosial, di mana Dhani menegaskan bahwa Dewa 19 tidak akan menggugat atau meminta pembayaran royalti kepada restoran, kafe, atau usaha lain yang sekadar memutar lagu mereka sebagai hiburan bagi pengunjung.
Baca Juga : Mengapa Kafe Ivan Gunawan Tidak Kena Royalti Music? Ini Penjelasan nya
Alasan di Balik Keputusan
- Dukungan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM)
Dhani memahami bahwa banyak usaha, khususnya UMKM, masih berjuang menghadapi tantangan ekonomi. Beban tambahan royalti bisa memberatkan mereka. - Citra musik sebagai pemersatu
Menurutnya, lagu-lagu Dewa 19 memiliki peran dalam membangun suasana dan kenangan. Musik yang dibatasi justru bisa mengurangi nilai sosial dan emosional tersebut. - Pendekatan personal terhadap penggemar
Dengan memberikan kebebasan memutar lagu, Ahmad Dhani memperkuat ikatan emosional dengan para penggemar dan publik.
Dampak bagi Dunia Musik dan Bisnis
Dampak Positif:
- Meningkatkan popularitas Dewa 19 karena lagunya lebih sering diputar di ruang publik.
- Meringankan beban pelaku usaha, terutama yang baru merintis.
- Memicu diskusi publik tentang fleksibilitas pengelolaan royalti.
Potensi Tantangan:
- Keputusan ini mungkin tidak diikuti semua musisi, sehingga kebijakan royalti tetap berlaku untuk sebagian besar lagu.
- Bisa menimbulkan perbedaan perlakuan antar pencipta lagu.
Perspektif Hukum
Walaupun Ahmad Dhani memberikan izin bebas royalti, secara hukum hak cipta tetap melekat padanya. Artinya, ia secara pribadi memberikan lisensi gratis kepada pelaku usaha, tetapi pihak lain yang memiliki lagu berbeda tetap memiliki hak untuk menuntut royalti.
Bagi pelaku usaha, hal ini menjadi contoh bahwa pendekatan musisi terhadap royalti bisa bervariasi tergantung kebijakan pribadi mereka.
Kesimpulan
Keputusan Ahmad Dhani untuk tidak menarik royalti dari pelaku usaha yang memutar lagu Dewa 19 menunjukkan sikap pro-bisnis dan empati terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Langkah ini memperkuat citra Dewa 19 sebagai band yang dekat dengan penggemarnya sekaligus memicu diskusi baru tentang kebijakan royalti musik di Indonesia.
Di tengah perdebatan antara hak pencipta dan beban pelaku usaha, sikap Ahmad Dhani bisa menjadi inspirasi bahwa ada ruang untuk fleksibilitas, kolaborasi, dan kepedulian sosial dalam dunia musik.