
Yoni Dores Buka Suara Bantah Peras Lesti Kejora Atas Pelanggaran Hak Cipta
Yoni Dores Peras Lesti Kejora – Pencipta lagu senior, Yoni Dores, akhirnya angkat bicara terkait laporan hukumnya terhadap penyanyi dangdut Lesti Kejora atas dugaan pelanggaran hak cipta. Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil bukan untuk memeras, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap karya ciptaannya.
Latar Belakang Kasus
Pada 18 Mei 2025, Yoni Dores melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya. Lesti diduga meng-cover dan mengunggah beberapa lagu ciptaan Yoni ke platform YouTube tanpa izin resmi sejak tahun 2018. Lagu-lagu tersebut antara lain “Cinta Bukanlah Kapal”, “Bagai Ranting yang Kering”, “Arjuna Buaya”, dan “Buaya Buntung” .
Yoni Dores: “Haram Buat Saya”
Menanggapi tudingan bahwa laporan tersebut bertujuan untuk memeras, Yoni Dores dengan tegas membantah Tidak ada Unsur Peras Lesti Kejora. Dalam pernyataannya, ia mengatakan:
“Dari awal, tidak ada pikiran macam-macam, apalagi sampai diliput media. Ini lagi disebut netizen saya cuma mau meras orang. Haram buat saya.”
Yoni juga menambahkan bahwa ia masih memiliki penghasilan dari profesinya sebagai pencipta lagu dan tidak memiliki motif ekonomi untuk memeras Lesti.
Upaya Komunikasi yang Gagal
Sebelum melaporkan ke polisi, Yoni mengaku telah mencoba menghubungi Lesti secara baik-baik. Ia bahkan telah mengirimkan dua kali somasi, namun tidak mendapatkan tanggapan. Yoni menyatakan bahwa langkah hukum diambil karena merasa diabaikan dan ingin mendapatkan kejelasan atas penggunaan karyanya .
Tanggapan dari Pihak Lesti Kejora
Kuasa hukum Lesti Kejora, Sadrakh Seskoadi, menyatakan bahwa mereka menghormati laporan yang diajukan Yoni Dores dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Pihak Lesti juga meminta publik untuk tidak terprovokasi oleh pemberitaan yang simpang siur dan menunggu kejelasan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan .
Baca Juga : Paula Verhoeven Geram Dituding Terkena HIV: Begini Faktanya
Pandangan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)
Ketua LMKN, Dharma Orat, menjelaskan bahwa setiap lagu yang dinyanyikan di ruang publik harus mendapatkan izin dari pencipta lagunya, sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta. Ia juga menegaskan bahwa LMKN siap menjadi mediator antara Yoni Dores dan Lesti Kejora untuk mencari solusi damai .
Potensi Sanksi Hukum
Jika terbukti bersalah, Lesti Kejora dapat dikenai sanksi pidana maksimal 4 tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar, sesuai dengan Pasal 113 juncto Pasal 9 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta .
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menghormati hak cipta dan melakukan komunikasi yang baik antara pencipta lagu dan penyanyi. Semoga kedua belah pihak dapat menemukan solusi terbaik demi kebaikan industri musik Indonesia.