Kafe Ivan Gunawan Tidak Kena Royalti

Mengapa Kafe Ivan Gunawan Tidak Kena Royalti Music? Ini Penjelasan nya

Kafe Ivan Gunawan Tidak Kena Royalti – Beberapa kafe atau restoran di Indonesia—tampaknya termasuk milik kalangan selebriti—terkadang mengklaim tidak terkena kewajiban membayar royalti musik. Fenomena ini memunculkan pertanyaan serius: Apakah memang legal? Artikel ini akan membahas dasar hukum, mekanisme royalti, hingga kemungkinan alasan kafe tersebut mengklaim bebas royalti.


1. Dasar Hukum Royalti Musik di Indonesia

Menurut Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021, pemutaran musik di tempat usaha komersial seperti kafe atau restoran dikategorikan sebagai pertunjukan publik dan wajib dibayar royaltinya melalui lembaga resmi, yaitu Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Tarifnya dihitung berdasarkan:

  • Jumlah kursi (contoh: Rp120.000 per kursi per tahun)
  • Luas ruangan atau jam operasional.

Termasuk dalam tanggung jawab hukum jika tidak dipatuhi, dan berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana.


2. Mengapa Banyak Kafe Tidak Bayar Royalti (Termasuk Kafe Ivan Gunawan)?

a. Kurangnya Sosialisasi dan Kesadaran Hukum

Berdasarkan riset, banyak pemilik kafe belum menyadari adanya kewajiban ini karena minimnya sosialisasi dari pihak terkait.

b. Ketidakhadiran LMKN di Beberapa Daerah

Di daerah tertentu, misalnya Cirebon, LMKN belum melakukan penegakan kewajiban. Banyak kafe yang belum ditindak karena belum adanya proses legalitas penagihan atau sosialisasi.

c. Beban Biaya Usaha

Banyak pengusaha kafe merasa terbebani karena royalti bisa sangat memakan biaya, apalagi di saat pendapatan menurun atau margin usaha tipis.

d. Penolakan Asosiasi Usaha

Beberapa asosiasi kafe bahkan menolak membayar royalti, dan LMKN sudah menyatakan kesiapan untuk melakukan litigasi terhadap pihak yang tidak patuh.


Baca Juga : Menangis Di Sidang MK, Lesti Kejora Bingung Di Laporkan Karena Nyanyi

3. Alasan Teknis Kafe Dapat Mengklaim “Tidak Kena Royalti”

Beberapa kemungkinan mekanisme atau kondisi agar kafe tidak wajib membayar royalti:

  • Memutar musik tanpa hak cipta: seperti musik alam, lagu tradisional folklor, atau musik yang sudah public domain.
  • Menggunakan musik royalty-free yang disertai lisensi komersial sah.
  • Berlokasi di area tanpa pengawasan LMKN yang belum melakukan penegakan hukum secara aktif.
  • Memanfaatkan skema keringanan tarif bagi usaha mikro atau UMKM seperti disebutkan dalam PP 56/2021.

4. Ringkasan Inti

Faktor Penjelasan
Dasar Hukum PP No. 56/2021 mewajibkan royalti bagi tempat usaha yang memutar musik untuk tujuan komersial.
Alasan Tidak Kena Royalti – Tidak diputar musik berhak cipta- Menggunakan musik royalti-free atau public domain- Belum tegaknya LMKN di lokasi tersebut- Ada keringanan tarif untuk UMKM
Risiko Bila Tidak Patuh Sanksi administratif, denda, atau gugatan hukum terhadap pemilik usaha.

Penutup

Jika sebuah kafe—termasuk yang milik Ivan Gunawan—mengklaim tidak kena royalti musik, hal ini bisa dimaklumi jika mereka benar-benar memutar musik yang sah dan aman dari hak cipta atau berada di wilayah tanpa penegakan LMKN. Namun jika tetap memutar lagu-lagu berhak cipta tanpa lisensi, klaim tersebut tidak berdasar secara hukum dan berisiko terkena sanksi.

Ketaatan terhadap hukum hak cipta bukan hanya soal legalitas, tetapi juga wujud penghargaan kepada pencipta musik dan penjamin keberlangsungan ekosistem kreatif.

Komunitas Yogya Gelar Acara Musik Menghadirkan Band Sukatani Previous post Komunitas Yogya Mendukung & Gelar Acara Musik Menghadirkan Band Sukatani