Atalarik Syach Terlibat Sengketa Tanah

Atalarik Syach Terlibat Sengketa Tanah dan Merasa Dizalimi

Atalarik Syach Terlibat Sengketa Tanah – Aktor senior Atalarik Syach tengah menghadapi ujian berat dalam hidupnya. Rumah yang telah ia tempati selama lebih dari dua dekade di Cibinong, Bogor, dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Cibinong pada Kamis, 15 Mei 2025, akibat sengketa tanah dengan pihak bernama Dede Tasno. Atalarik mengaku merasa dizalimi dan mempertanyakan keabsahan proses hukum yang menimpa dirinya.

Awal Mula Sengketa

Sengketa ini bermula ketika Atalarik membeli tanah seluas 7.800 meter persegi dari PT Sapta pada tahun 2000. Ia mengklaim telah mengurus legalitas tanah tersebut, termasuk akta jual beli (AJB) dan sertifikat, meskipun beberapa bidang tanah belum dibaliknamakan. Namun, pada tahun 2015, Dede Tasno mengajukan gugatan kepemilikan atas tanah tersebut, yang kemudian dimenangkan oleh Dede pada tahun 2021 .

Eksekusi Rumah dan Protes Atalarik

Atalarik merasa eksekusi rumahnya tidak adil karena menurutnya kasus tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Ia juga menyebutkan bahwa ada dokumen penting yang hilang, yaitu surat pelepasan hak, yang seharusnya menjadi bukti kuat dalam sengketa ini. Selain itu, proses pembelian tanah pada tahun 2000 tidak didampingi notaris, melainkan hanya oleh pegawai kelurahan dan kecamatan .

Baca Juga : Putri Ariani Tampil di Singapore Grand Prix 2025: Membawa Musik Indonesia ke Panggung Dunia

Bantuan dari Adik Kandung

Dalam menghadapi masalah ini, Atalarik mendapat dukungan dari adik kandungnya, Attila Syach. Attila membantu membayar uang muka sebesar Rp300 juta dari total Rp850 juta yang disepakati sebagai penyelesaian sengketa tanah tersebut. Attila berkomitmen untuk melunasi sisa pembayaran dalam waktu tiga bulan, sebagai bentuk dukungan 1terhadap saudaranya . Atalarik Syach Terlibat Sengketa Tanah

Penyelesaian Sengketa

Setelah negosiasi antara kedua belah pihak, Atalarik setuju untuk membayar total Rp850 juta kepada Dede Tasno untuk menghentikan eksekusi rumahnya. Pembayaran dilakukan secara bertahap, dimulai dengan uang muka Rp300 juta. Kesepakatan ini diharapkan dapat mengakhiri sengketa yang telah berlangsung selama hampir satu dekade .

Refleksi dan Harapan

Meskipun merasa dizalimi, Atalarik mencoba mengambil hikmah dari peristiwa ini. Ia menyebutkan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya legalitas dan dokumentasi dalam transaksi properti. Atalarik juga berharap masyarakat dapat lebih berhati-hati dan memastikan semua proses hukum berjalan sesuai prosedur .

Putri Ariani Tampil di Singapore Grand Prix 2025 Previous post Putri Ariani Tampil di Singapore Grand Prix 2025: Membawa Musik Indonesia ke Panggung Dunia
Suami Najwa Shihab Meninggal Next post Kabar Duka: Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Assegaf, Meninggal Dunia