
Tidak Terima, Vadel Badjideh Ajukan Banding Vonis 9 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
TikToker Vadel Badjideh kembali menjadi sorotan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur dan aborsi. Tidak terima dengan keputusan tersebut, Vadel melalui kuasa hukumnya Ajukan Banding. Artikel ini menyajikan ringkasan fakta kasus, pertimbangan hukum, respons pihak-pihak terkait, serta kemungkinan hasil banding.
Kronologi Kasus
- Tuduhan dan Laporan
Kasus ini bermula dari laporan artis Nikita Mirzani, terhadap putrinya, LM (17 tahun). LM melaporkan bahwa ia mengalami persetubuhan dengan Vadel Badjideh dan kemudian melakukan aborsi. - Tuntutan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan menuntut Vadel dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda yang besar. - Putusan Pengadilan
Hakim menyatakan bahwa Vadel terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dengan tipu muslihat, serta melakukan aborsi dengan persetujuan korban. Putusan menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar (subsider kurungan 3 bulan jika tidak bisa membayar). Masa hukuman dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani. - Barang Bukti dan Ketentuan Lain
- Handphone iPhone 14 milik terdakwa disita dan dimusnahkan.
- Sementara satu iPhone 13 dikembalikan kepada saksi korban.
- Biaya perkara ditetapkan.
Alasan Banding
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, menyatakan ada beberapa poin dalam persidangan yang menurutnya belum diperhitungkan secara adil:
- Visum janin/hasil aborsi yang disebut dalam dakwaan menurut pihak kuasa hukum tidak dibuktikan secara ilmiah dalam persidangan.
- Fakta-fakta forensik yang menyebutkan usia kehamilan korban (sekitar trimester kedua) dan waktu hubungan antara korban dan terdakwa dianggap ada ketidakcocokan kronologis.
- Pihak kuasa hukum menganggap vonis tidak sejalan dengan keseluruhan bukti yang diajukan.
Reaksi dari Pihak Terlibat
- Keluarga Vadel: Ibunda Vadel, Titin Badjideh, dilaporkan shock setelah mendengar putusan. Ia sempat drop di ruang sidang.
- Nikita Mirzani: Sang pelapor menyatakan bahwa walaupun vonis telah dijatuhkan, ia belum merasa puas. Menurutnya, hukuman tersebut masih belum sebanding dengan kerugian masa depan putrinya. Nikita berharap hukuman yang lebih berat agar efek jera lebih jelas.
Dasar Hukum & Pasal yang Dilanggar
Hakim dalam putusan menyebut beberapa pasal yang dijadikan dasar:
- Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak (tentang persetubuhan dan tindak pidana terhadap anak)
- Pasal 77A ayat 1 UU Perlindungan Anak
- Pasal 348 KUHP, yang mengatur aborsi.
Kekuatan & Tantangan dalam Banding
Kekuatan:
- Bukti-bukti forensik dan argumen kuasa hukum bahwa beberapa dakwaan tidak dibuktikan secara kuat bisa menjadi bahan keberatan dalam tingkat banding.
- Pengurangan masa tahanan dan pengakuan beberapa fakta di persidangan bisa mendukung pleidoi untuk peradilan yang lebih adil atau hukuman yang lebih ringan.
Tantangan:
- Vonis sudah bersandar pada putusan majelis hakim yang menyebut keyakinan “secara sah dan meyakinkan” bahwa Vadel terbukti bersalah. Banding tidak selalu menghasilkan pembatalan vonis jika bukti dianggap cukup oleh hakim.
- Press publik dan sorotan media bisa memengaruhi persepsi publik dan tekanan terhadap institusi hukum.
Kemungkinan Hasil Banding
Ada beberapa kemungkinan hasil banding yang bisa muncul:
- Pengurangan hukuman — bisa terjadi jika hakim tingkat banding menilai ada kelebihan dalam vonis awal atau bukti yang tidak kuat.
- Penguatan atau pengesahan vonis — jika hakim banding menilai bahwa bukti dan proses persidangan telah sesuai hukum.
- Pembatalan sebagian dakwaan — misalnya jika aspek aborsi atau tipu muslihat dianggap kurang bukti.
- Perbaikan dalam tuntutan denda atau kurungan tambahan subsidi denda, jika banding menganggap denda atau sanksi tambahan tidak proporsional.
Baca Juga : Mama Amy Di Rawat Insentif Di Singapore, Raffi Ahmad Ungkap Kondisi Terkini
Dampak Publik & Sosial
- Kasus ini memicu diskusi luas mengenai perlindungan anak di media sosial, dampak predator media digital, dan bagaimana sistem hukum menangani kasus yang melibatkan selebritas.
- Sorotan terhadap korban (LM) dan masa depan psikologis serta pendidikan menjadi perhatian banyak pihak.
- Kepercayaan publik terhadap sistem peradilan terkait kasus sensitif seperti aborsi dan persetubuhan anak diuji — apakah hukum dapat menegakkan keadilan dengan objektif.
Kesimpulan
Vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Vadel Badjideh adalah keputusan yang berat dan menuai tanggapan beragam. Meskipun terbukti bersalah menurut hakim, pihak terdakwa merasa vonis tidak adil dan berencana mengajukan banding. Banding akan memberikan kesempatan untuk mempertimbangkan kembali bukti ilmiah, kronologi, dan aspek hukum yang mungkin belum diperhatikan secara penuh dalam persidangan pertama.
FAQ
Q1. Apakah banding bisa membatalkan seluruh vonis?
A1. Bisa, sebagian atau seluruhnya, tergantung pada pertimbangan hakim banding. Namun tidak ada jaminan akan dibatalkan.
Q2. Kapan proses banding berlangsung?
A2. Setelah putusan pengadilan (PN Jaksel) dibacakan dan diberi waktu untuk mengajukan banding. Biasanya dalam beberapa hari kerja sesuai prosedur hukum.
Q3. Apakah vonis sudah mulai dijalani?
A3. Ya, vonis sudah ditetapkan, dan masa hukuman dikurangi masa penahanan sementara terdakwa telah ditahan.
Q4. Apa saja akses hukum selanjutnya setelah banding?
A4. Setelah tingkat banding, ada kemungkinan kasasi di Mahkamah Agung jika masih ada unsur hukum yang dirasa keliru atau tidak adil.