Keenan Nasution

Keenan Nasution, Pencipta Lagu Gugat Vidi Aldiano

Keenan Nasution adalah musisi legendaris Indonesia yang dikenal sebagai pelopor musik pop progresif dan jazz fusion di Tanah Air. Salah satu karya terkenalnya adalah lagu “Nuansa Bening”. Yang diciptakan bersama Rudi Pekerti dan pertama kali dirilis pada tahun 1978 dalam album solo Keenan berjudul Di Batas Angan-Angan. Lagu ini juga melibatkan Addie MS sebagai penata musik, menjadikannya salah satu karya penting dalam sejarah musik Indonesia.

“Nuansa Bening” kembali populer ketika Vidi Aldiano membawakan lagu ini sebagai single debutnya pada tahun 2008. Namun, pada tahun 2025, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menggugat Vidi Aldiano atas dugaan pelanggaran hak cipta terkait penggunaan lagu tersebut tanpa izin.

Dasar Gugatan dan Tuntutan

Dasar Gugatan dan Tuntutan

Gugatan terhadap Vidi Aldiano diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta terkait penggunaan lagu “Nuansa Bening” dalam berbagai pertunjukan tanpa izin selama bertahun-tahun.

Menurut kuasa hukum Keenan dan Rudi, Minola Sebayang, nilai tuntutan tersebut didasarkan pada perhitungan 31 pertunjukan komersial Vidi Aldiano yang diduga membawakan lagu “Nuansa Bening” tanpa izin. Mereka juga mengajukan permintaan penyitaan aset rumah Vidi sebagai jaminan atas ganti rugi tersebut.

Baca Juga : Atalarik Syach Terlibat Sengketa Tanah dan Merasa Dizalimi

Kronologi Perselisihan

Pada tahun 2008, ayah Vidi Aldiano, Harry Kiss, meminta izin kepada Keenan Nasution untuk merekam lagu “Nuansa Bening” melalui label rekaman miliknya, Suara Hati. Namun, setelah itu tidak ada komunikasi lebih lanjut antara pihak Vidi Aldiano atau manajemen dengan Keenan Nasution.

Pada Juli 2024, lagu “Nuansa Bening” digunakan dalam kampanye iklan sebuah perusahaan. Yang memicu Keenan Nasution untuk menghubungi manajemen Vidi Aldiano. Manajemen Vidi kemudian memberikan “tanda terima kasih” sebesar Rp50 juta, yang ditolak oleh Keenan Nasution. Mereka meminta laporan lengkap atas penggunaan lagu tersebut selama 16 tahun.

Pada Agustus 2024, ditemukan kejanggalan di platform digital seperti Spotify, YouTube Music, dan Apple Music. Di mana metadata lagu mencantumkan VA Records sebagai label dan uploader, serta mencantumkan nama Vidi Aldiano sebagai pencipta lagu. Hal ini memungkinkan VA Records menarik royalti sebagai pencipta lagu atas karya yang bukan ciptaannya.

Respons Vidi Aldiano

Hingga saat ini, Vidi Aldiano belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut. Namun, ia sempat mengunggah ulang sebuah video dari Asosiasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI) yang membahas polemik pembagian royalti lagu di Indonesia, yang dianggap sebagai salah satu respons atas gugatan yang dilayangkan kepadanya.

Kesimpulan

Kasus antara Keenan Nasution dan Vidi Aldiano menjadi sorotan publik dan menyoroti pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dalam industri musik. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Cara Membuat Event Konser Previous post 5 Cara Membuat Event Konser Music Yang Megah Dan Berkesan
Fajar Noor Indonesian Idol Next post Profil Fajar Noor, Kontestan Indonesian Idol 2025 Melaju ke Grand Final